Latihan Bab 4

NAMA : FITHRAH AMALIA SIRAIT

KELAS :X IPA 11

A. Pilihan Berganda 

1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI disebut... 

C. Pemerintahan daerah

2. Ketentuan hukum yang mengatur tentang pemerintah daerah pada awal reformasi adalah...

C. UU No. 22 Tahun 1999

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, Kabupaten, dan kota tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Kalimat tersebut merupakan ketentuan UUD NRI tahun 1945...

A. Pasal 18 Ayat 1

4. Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan cara pelaksanaan kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota disebut... 

A. Sistem pemerintahan

5. Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/desa dari pemerintah provinsi kepada Kabupaten/kota dan /desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota Kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut... 

E. Tugas pembantuan

6. Unsur penyelenggara pemerintah daerah dan perangkat daerah Berdasarkan UU pemerintah daerah adalah... 

E. Gubernur, DPRD, dan bupati/walikota

7. Ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah adalah... 

A. UU No. 9 Tahun 2015

8. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu disebut... 

C. Asas dekonsentrasi

9. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia disebut... 

B. Daerah otonomi

10. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia disebut... 

B. Asas desentralisasi


B. Uraian 

1. Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah

Jawab: 

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

2. Tuliskan hakikat dan tujuan otonomi daerah 

Jawab :

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

2. Menciptakan Efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.

3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 


3. Tuliskan Ketentuan pasal-pasal dan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah

Jawab : 

Pasal 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. 

4. Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah dan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan UU pemerintahan daerah. 

Jawab:

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini Pemerintahan daerah diatur dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda.

5. Jelaskan asas yang digunakan dalam otonomi daerah

Jawab : 

1. Asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. 

2. Asas dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur kepada Wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 

6.Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Jawab :

Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan
di tingkat nasional dan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing￾masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam system dan prinsip NKRI.

7.Jelaskan yang dimaksud dengan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
Jawab:

Hubungan Fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan
yang lain. Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi
satu sama lain.

8.Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan sistem pemerintahan daerah. 
Jawab:
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

9. Tuliskan kewenangan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke daerah. 
Jawab : 
Ada lima kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

10.Tuliskan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Jawab:
Kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah desantralisasi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI


















Komentar